Aturan Perjalanan Domestik / Dalam Negeri
- Category: Artikel
- Date: 25-08-2021
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api & kapal laut.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) & angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan & keberangkatan dari & ke Jawa & Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota / kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, & hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5. Untuk sopir kendaraan logistik & transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
6. Persayaratan pendaftaran SWAB ANTIGEN / SWAB PCR, wajib membawa KTP / KK untuk pendaftaran.
7. Hasil Swab Antigen bisa ditunggu di Bagian Laboratorium RSKM kurang lebih 1 jam, sedangkan hasil Swab PCR akan diberitahukan melalui pesan Whatsapp dalam bentuk file PDF / diambil ke Bagian Laboratorium (sesuai kesepakatan ) maksimal 3 hari setelah pemeriksaan.